Penerimaan mahasiswa baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a dilakukan berdasarkan potensi serta prestasi mahasiswa dalam bidang akademik dan/atau nonakademik.
Penerimaan mahasiswa baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat: a. afirmatif dengan menunjukkan keberpihakan kepada mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi; b. inklusif dengan memperhatikan kebutuhan khusus mahasiswa; dan c. adil dengan memberi kesempatan terbuka tanpa membedakan suku, agama, ras, dan antargolongan.
Penerimaan mahasiswa baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. diumumkan secara terbuka di laman resmi perguruan tinggi dan dapat diakses oleh masyarakat; dan b. dilakukan melalui mekanisme seleksi yang transparan dan akuntabel.
Perguruan tinggi dalam penerimaan mahasiswa baru dapat melakukan rekognisi pembelajaran lampau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.