Pengelolaan dan pelayanan kepada mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf a minimal meliputi: a. penerimaan mahasiswa baru; b. penyiapan mahasiswa; dan c. layanan mahasiswa.
Kembali ke Tanya Permen
Permendiktisaintek 39/2025
Pasal 35
BAB II ยท Bagian Kedua ยท Paragraf 5