Pengawasan dan pengendalian kegiatan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dilakukan dalam bidang akademik dan nonakademik berdasarkan misi perguruan tinggi.
Pengawasan dan pengendalian kegiatan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal meliputi: a. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pendidikan serta efektivitas kebijakan akademik; b. pemantauan potensi risiko; c. penjaminan kepatuhan pada pengaturan otoritas akademik dan etika akademik; d. penerimaan, pendokumentasian, pemrosesan dan penyelesaian keluhan, laporan atau pengaduan terhadap dugaan pelanggaran etika akademik, pelanggaran peraturan perguruan tinggi, dan pelanggaran peraturan perundang-undangan; dan e. pelaporan dan akuntabilitas terhadap pemanfaatan bantuan pendanaan dan/atau sumber daya dari mitra.