(1)
Pelaksanaan kegiatan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dilakukan: a. dengan menjunjung tinggi integritas dan etika akademik; dan b. dalam kerangka kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan yang bertanggung jawab.
(2)
Pelaksanaan kegiatan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal meliputi: a. pengelolaan dan pelayanan kepada mahasiswa; b. pengelolaan sumber daya; dan c. pengelolaan data dan informasi dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.