Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. pengelolaan dan penyelenggaraan perguruan tinggi wajib menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan; b. BAN-PT yang telah terbentuk sebelum Peraturan Menteri ini berlaku tetap melaksanakan tugasnya sesuai dengan Peraturan Menteri ini; dan c. anggota BAN-PT yang telah ditetapkan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan akhir masa kerjanya.
Kembali ke Tanya Permen
Permendiktisaintek 39/2025
Pasal 116
BAB VIII ยท Bagian Ketiga ยท Paragraf 4