Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 638), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Kembali ke Tanya Permen
Permendiktisaintek 39/2025
Pasal 117
BAB VIII ยท Bagian Ketiga ยท Paragraf 4