(1)
Sebelum terbentuknya LAM, tugas dan wewenang LAM sesuai dengan Peraturan Menteri ini menjadi tugas dan wewenang BAN-PT.
(2)
BAN-PT dan LAM wajib menyusun dan menetapkan instrumen dan tata cara Akreditasi sesuai dengan Peraturan Menteri ini paling lama 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.