Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. program studi dan perguruan tinggi yang terakreditasi dengan peringkat Akreditasi A, Unggul, B, Baik Sekali, C, dan Baik dari BAN-PT dan LAM saat Peraturan Menteri ini diundangkan, peringkatnya tetap berlaku hingga masa berlaku status Akreditasi selesai; b. instrumen dan tata cara Akreditasi yang disusun dan ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap digunakan BAN-PT dan LAM sampai dengan ditetapkannya instrumen dan tata cara Akreditasi sesuai dengan Peraturan Menteri ini; dan c. perguruan tinggi dan/atau program studi yang tidak terakreditasi dan/atau belum mengajukan permohonan Akreditasi wajib mengajukan permohonan Akreditasi sesuai dengan peraturan Menteri ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Perguruan tinggi yang tidak mengajukan permohonan Akreditasi kepada BAN-PT atau LAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dicabut izin penyelenggaraan perguruan tinggi atau program studinya oleh Menteri.
Permohonan Akreditasi yang diajukan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku diproses berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 638). BAB VIII KETENTUAN PENUTUP