(1)
LAM yang telah terbentuk sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku tetap melaksanakan tugasnya sesuai dengan Peraturan Menteri ini.
(2)
LAM yang telah terbentuk sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku dan belum berbadan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (2) wajib menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.