(1)
Perguruan tinggi dan Kementerian mengumumkan status Akreditasi perguruan tinggi dan program studi kepada masyarakat.
(2)
BAN-PT melaporkan status Akreditasi dari lembaga akreditasi internasional kepada Kementerian melalui PD Dikti.
(3)
Kementerian mengelola data dan pendayagunaan teknologi informasi terkait Akreditasi pada PD Dikti.
(4)
Pengelolaan data dan pendayagunaan teknologi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat melibatkan BAN-PT dan/atau LAM untuk mempercepat integrasi data dan penyelarasan strategi teknologi informasi yang digunakan. BAB VII KETENTUAN PERALIHAN