Helpdesk Helpdesk Universitas Faletehan

Hasil untuk “perpindahan mahasiswa”

20 temuan dari FAQ dan pasal peraturan.

Jawaban utama

Berapa batas maksimal masa studi mahasiswa penuh waktu?

Menurut Pasal 23 ayat (2), Masa Studi mahasiswa penuh waktu tidak melebihi 2 (dua) kali Masa Tempuh Kurikulum.

Pasal 23 ayat (1) juga mewajibkan perguruan tinggi menetapkan rentang Masa Studi untuk mahasiswa penuh waktu dan paruh waktu. Jadi angka pastinya ditentukan kampus, selama tidak melampaui plafon 2Ă— bagi mahasiswa penuh waktu.

Faktor yang harus diperhatikan saat menetapkan rentang:

  • Masa Tempuh Kurikulum program studi
  • total beban belajar
  • efektivitas pembelajaran bagi mahasiswa
  • fleksibilitas proses pembelajaran
  • ketersediaan dukungan pendanaan
  • efisiensi pemanfaatan sumber daya perguruan tinggi

Dasar: Pasal 23 ayat (1) dan (2) · Permendiktisaintek 39/2025

Jawaban terkait

Berapa masa studi maksimal mahasiswa sarjana penuh waktu?

Program sarjana atau sarjana terapan memiliki beban belajar paling sedikit 144 SKS dengan Masa Tempuh Kurikulum 8 semester (Pasal 18 ayat 1).

Jika mahasiswa penuh waktu, Pasal 23 ayat (2) membatasi Masa Studi tidak melebihi 2Ă— Masa Tempuh Kurikulum. Maka plafon maksimal setara 16 semester, sepanjang peraturan internal kampus menetapkan hingga batas itu.

Catatan penting:

  • Angka 16 semester adalah plafon peraturan menteri, bukan otomatis hak mahasiswa; PT yang menetapkan rentang resmi.
  • Distribusi SKS: semester 1–2 maksimal 20 SKS; semester 3+ maksimal 24 SKS; semester antara maksimal 9 SKS.

Dasar: Pasal 18 ayat (1) dan Pasal 23 ayat (2) · Permendiktisaintek 39/2025

Bagaimana aturan masa studi menurut Permendiktisaintek 39/2025?

Ya, masa studi diatur secara eksplisit. Intinya: perguruan tinggi menetapkan rentang Masa Studi mahasiswa penuh waktu dan paruh waktu, dan untuk mahasiswa penuh waktu Masa Studi tidak boleh melebihi 2 (dua) kali Masa Tempuh Kurikulum.

Definisi (Pasal 1):

  • Masa Tempuh Kurikulum: waktu teoretis menyelesaikan seluruh beban belajar kurikulum secara penuh waktu.
  • Masa Studi: waktu yang dibutuhkan mahasiswa menyelesaikan seluruh beban belajar; bisa berbeda dari Masa Tempuh Kurikulum.

Batas maksimal (Pasal 23):

  • PT menetapkan rentang Masa Studi penuh waktu dan paruh waktu dengan mempertimbangkan Masa Tempuh Kurikulum, total beban belajar, efektivitas pembelajaran, fleksibilitas, pendanaan, dan efisiensi sumber daya.
  • Mahasiswa penuh waktu: Masa Studi maksimal 2Ă— Masa Tempuh Kurikulum.

Contoh hitung cepat:

  • Sarjana (MTK 8 semester) → Masa Studi penuh waktu paling lama setara 16 semester, jika PT menetapkan hingga batas maksimal.
  • Diploma tiga (MTK 6 semester) → paling lama setara 12 semester.
  • Magister (MTK paling sedikit 3 semester) → paling lama setara 6 semester.
  • Doktor (MTK 6 semester) → paling lama setara 12 semester.

Pengecualian: program profesi, spesialis, atau subspesialis disusun bersama organisasi profesi/kementerian terkait (Pasal 22). Kerja sama dengan PT luar negeri dapat berbeda setelah mendapat persetujuan Menteri (Pasal 23 ayat 3).

Dasar: Pasal 1, Pasal 17 sampai Pasal 23 · Permendiktisaintek 39/2025

Apa perbedaan Masa Studi dan Masa Tempuh Kurikulum?

Keduanya beda makna dan tidak selalu sama angkanya.

Masa Tempuh Kurikulum (Pasal 1 angka 8):

  • waktu teoretis yang dibutuhkan untuk menyelesaikan seluruh beban belajar dalam kurikulum
  • dihitung untuk penyelesaian secara penuh waktu
  • contoh: sarjana dirancang 8 semester (Pasal 18)

Masa Studi (Pasal 1 angka 9):

  • waktu yang dibutuhkan mahasiswa untuk menyelesaikan seluruh beban belajar
  • dapat berbeda dari Masa Tempuh Kurikulum
  • dibatasi Pasal 23: untuk mahasiswa penuh waktu maksimal 2Ă— Masa Tempuh Kurikulum

Ringkasnya: Masa Tempuh Kurikulum = desain kurikulum; Masa Studi = batas waktu mahasiswa menyelesaikannya.

Dasar: Pasal 1 angka 8 dan 9, Pasal 23 · Permendiktisaintek 39/2025

Berapa beban belajar dan Masa Tempuh Kurikulum tiap jenjang?

Ringkasan Masa Tempuh Kurikulum (MTK) dan beban belajar minimal menurut Pasal 17–20:

  • Diploma satu: paling sedikit 36 SKS, dirancang 2 semester
  • Diploma dua: paling sedikit 72 SKS, dirancang 4 semester
  • Diploma tiga: paling sedikit 108 SKS, dirancang 6 semester
  • Sarjana / sarjana terapan: paling sedikit 144 SKS, dirancang 8 semester
  • Magister / magister terapan: paling sedikit 36 SKS, dirancang paling sedikit 3 semester
  • Doktor / doktor terapan: MTK dirancang 6 semester

Untuk mahasiswa penuh waktu, Masa Studi maksimal = 2 Ă— MTK (Pasal 23). Program profesi/spesialis/subspesialis diatur tersendiri bersama organisasi profesi (Pasal 22).

Dasar: Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 23 · Permendiktisaintek 39/2025

Bagaimana aturan masa studi untuk program diploma?

Pasal 17 mengatur beban belajar dan Masa Tempuh Kurikulum diploma:

  • Diploma satu: minimal 36 SKS selama 2 semester
  • Diploma dua: minimal 72 SKS selama 4 semester
  • Diploma tiga: minimal 108 SKS selama 6 semester

Distribusi beban belajar:

  • semester 1–2 paling banyak 20 SKS
  • semester 3 dan seterusnya paling banyak 24 SKS
  • semester antara paling banyak 9 SKS

Mahasiswa diploma wajib magang di dunia usaha/industri/kerja yang relevan. Batas Masa Studi penuh waktu tetap Pasal 23: tidak melebihi 2× Masa Tempuh Kurikulum (contoh D3: MTK 6 semester → maksimal setara 12 semester).

Dasar: Pasal 17 dan Pasal 23 · Permendiktisaintek 39/2025

Apa yang dimaksud standar kompetensi lulusan?

Standar kompetensi lulusan adalah kriteria minimal mengenai kesatuan kompetensi sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang menunjukkan capaian mahasiswa dari hasil pembelajarannya pada akhir program pendidikan tinggi.

Ketentuan penting:

  • dirumuskan dalam capaian pembelajaran lulusan (CPL)
  • menjadi acuan penyusunan standar isi, proses pembelajaran, penilaian, dosen, sarana-prasarana, dan pembiayaan
  • diarahkan untuk menyiapkan lulusan berkarakter Pancasila serta bermanfaat bagi masyarakat

Dasar: Pasal 6 · Permendiktisaintek 39/2025

Berapa lama perguruan tinggi harus menyesuaikan dengan peraturan ini?

Pengelolaan dan penyelenggaraan perguruan tinggi wajib menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lama 2 (dua) tahun sejak diundangkan.

Ini adalah masa penyesuaian kelembagaan/kampus terhadap Permendiktisaintek 39/2025, dan berbeda dari 'Masa Studi' mahasiswa yang diatur di Pasal 23.

Dasar: Pasal 116 huruf a · Permendiktisaintek 39/2025

Pasal terkait

Pasal 1

BAB I

Baca pasal

…seluruh beban belajar dalam kurikulum pada suatu program pendidikan tinggi secara penuh waktu. 9. Masa Studi adalah waktu yang dibutuhkan oleh mahasiswa untuk menyelesaikan seluruh beban belajar dalam kurikulum pada suatu program pendidikan tinggi yang dapat berbeda dari Masa Tempuh Kurikulum. 10. Pangkalan Data Pendid…

Pasal 6

BAB II · Bagian Kedua

Baca pasal

(1) Standar kompetensi lulusan merupakan kriteria minimal mengenai kesatuan kompetensi sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang menunjukkan capaian mahasiswa dari hasil pembelajarannya pada akhir program pendidikan tinggi. (2) Standar kompetensi lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk menyiapkan mah…

Pasal 8

BAB II · Bagian Kedua

Baca pasal

…lulusan program studi; dan g. kurikulum program studi sejenis. (3) Capaian pembelajaran lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diinformasikan kepada mahasiswa pada program studi tersebut. (4) Capaian pembelajaran lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun ke dalam mata kuliah pada setiap program studi. (5)…

Pasal 14

BAB II · Bagian Kedua

Baca pasal

…dan efektif; b. memberikan kesempatan belajar yang sama tanpa membedakan latar belakang pendidikan, sosial, ekonomi, budaya, bahasa, jalur penerimaan mahasiswa, dan kebutuhan khusus mahasiswa; c. menjamin keamanan, kenyamanan, dan kesejahteraan hidup sivitas akademika; dan d. memberikan fleksibilitas dalam proses pendi…

Pasal 15

BAB II · Bagian Kedua

Baca pasal

…dalam satuan kredit semester. (5) Satuan kredit semester sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan takaran waktu kegiatan belajar yang dibebankan pada mahasiswa per semester dalam proses pembelajaran melalui berbagai bentuk pembelajaran dan besarnya pengakuan atas keberhasilan usaha mahasiswa dalam mengikuti kegiata…

Pasal 17

BAB II · Bagian Kedua

Baca pasal

…selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan pada semester antara paling banyak 9 (sembilan) satuan kredit semester. (4) Mahasiswa pada program diploma satu, diploma dua, dan diploma tiga wajib melaksanakan kegiatan magang di dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja yang relevan. (5) Kegia…

Pasal 18

BAB II · Bagian Kedua

Baca pasal

…selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan pada semester antara paling banyak 9 (sembilan) satuan kredit semester. (4) Mahasiswa pada program sarjana dan sarjana terapan dapat memenuhi sebagian beban belajar di luar program studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4). (5) Mahasiswa pa…

Pasal 19

BAB II · Bagian Kedua

Baca pasal

…magister atau magister terapan paling sedikit 36 (tiga puluh enam) satuan kredit semester yang dirancang paling sedikit selama 3 (tiga) semester. (2) Mahasiswa pada program magister atau magister terapan wajib diberikan tugas akhir dalam bentuk tesis, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya yang sejenis.

Pasal 20

BAB II · Bagian Kedua

Baca pasal

(1) Masa Tempuh Kurikulum pada program doktor atau doktor terapan dirancang selama 6 (enam) semester. (2) Mahasiswa pada program doktor atau doktor terapan wajib diberikan tugas akhir dalam bentuk disertasi, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya yang sejenis.

Pasal 21

BAB II · Bagian Kedua

Baca pasal

(1) Unit pengelola program studi dapat menyelenggarakan pendidikan khusus melalui program percepatan pembelajaran bagi mahasiswa yang memiliki kemampuan luar biasa untuk dapat mengikuti pembelajaran mata kuliah sebagai kegiatan pemerolehan kredit pada program: a. magister atau magister terapan dalam bidang yang sama se…

Pasal 23

BAB II · Bagian Kedua

Baca pasal

(1) Perguruan tinggi menetapkan rentang Masa Studi mahasiswa penuh waktu dan paruh waktu dengan memperhatikan Masa Tempuh Kurikulum, total beban belajar, efektivitas pembelajaran bagi mahasiswa yang bersangkutan, fleksibilitas dalam proses pembelajaran, ketersediaan dukungan pendanaan, dan efisiensi pemanfaatan sumber…

Pasal 25

BAB II · Bagian Kedua

Baca pasal

…sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilakukan terhadap 2 (dua) dari aspek: a. aktivitas pembelajaran pada setiap angkatan; b. jumlah mahasiswa aktif pada setiap angkatan; c. Masa Tempuh Kurikulum; d. masa penyelesaian studi mahasiswa; dan e. tingkat serapan lulusan mahasiswa di dunia kerja. (3) Perguruan…