Helpdesk Helpdesk Universitas Faletehan

Hasil untuk “Pasal 11”

24 temuan dari FAQ dan pasal peraturan.

Jawaban utama

Apa yang diatur dalam Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025?

Peraturan ini mengatur penjaminan mutu pendidikan tinggi secara menyeluruh, meliputi penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan standar pendidikan tinggi.

Cakupan utama:

  • Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti)
  • penjaminan mutu internal perguruan tinggi
  • akreditasi oleh BAN-PT dan/atau LAM
  • standar pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat (Tridharma)

Peraturan ini menggantikan Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 yang dicabut saat Permen 39/2025 mulai berlaku.

Dasar: Pasal 2, Pasal 117 · Permendiktisaintek 39/2025

Jawaban terkait

Apakah peringkat akreditasi lama masih berlaku setelah peraturan ini?

Ya, masih berlaku selama masa berlaku status akreditasinya belum habis.

Program studi dan perguruan tinggi yang sudah terakreditasi dengan peringkat:

  • A atau Unggul
  • B atau Baik Sekali
  • C atau Baik

tetap diakui hingga masa berlaku status akreditasi tersebut selesai, sesuai ketentuan peralihan Pasal 114.

Dasar: Pasal 114 ayat (1) huruf a · Permendiktisaintek 39/2025

Berapa lama perguruan tinggi harus menyesuaikan dengan peraturan ini?

Pengelolaan dan penyelenggaraan perguruan tinggi wajib menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lama 2 (dua) tahun sejak diundangkan.

Ini adalah masa penyesuaian kelembagaan/kampus terhadap Permendiktisaintek 39/2025, dan berbeda dari 'Masa Studi' mahasiswa yang diatur di Pasal 23.

Dasar: Pasal 116 huruf a · Permendiktisaintek 39/2025

Apakah Permendikbudristek 53/2023 masih berlaku?

Tidak. Pada saat Permendiktisaintek 39/2025 mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Jadi rujukan penjaminan mutu pendidikan tinggi yang berlaku adalah Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025.

Dasar: Pasal 117 · Permendiktisaintek 39/2025

Kapan Permendiktisaintek 39/2025 mulai berlaku?

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

  • Ditetapkan di Jakarta: 28 Agustus 2025
  • Diundangkan: 2 September 2025
  • Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 661

Dasar: Pasal 118 · Permendiktisaintek 39/2025

Apa kewajiban program studi atau PT yang belum terakreditasi?

Perguruan tinggi dan/atau program studi yang tidak terakreditasi dan/atau belum mengajukan permohonan akreditasi wajib mengajukan permohonan akreditasi sesuai peraturan ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak diundangkan.

Jika kewajiban itu tidak dipenuhi, izin penyelenggaraan dapat dicabut oleh Menteri sesuai Pasal 114 ayat (2).

Dasar: Pasal 114 ayat (1) huruf c dan ayat (2) · Permendiktisaintek 39/2025

Bagaimana aturan masa studi menurut Permendiktisaintek 39/2025?

Ya, masa studi diatur secara eksplisit. Intinya: perguruan tinggi menetapkan rentang Masa Studi mahasiswa penuh waktu dan paruh waktu, dan untuk mahasiswa penuh waktu Masa Studi tidak boleh melebihi 2 (dua) kali Masa Tempuh Kurikulum.

Definisi (Pasal 1):

  • Masa Tempuh Kurikulum: waktu teoretis menyelesaikan seluruh beban belajar kurikulum secara penuh waktu.
  • Masa Studi: waktu yang dibutuhkan mahasiswa menyelesaikan seluruh beban belajar; bisa berbeda dari Masa Tempuh Kurikulum.

Batas maksimal (Pasal 23):

  • PT menetapkan rentang Masa Studi penuh waktu dan paruh waktu dengan mempertimbangkan Masa Tempuh Kurikulum, total beban belajar, efektivitas pembelajaran, fleksibilitas, pendanaan, dan efisiensi sumber daya.
  • Mahasiswa penuh waktu: Masa Studi maksimal 2× Masa Tempuh Kurikulum.

Contoh hitung cepat:

  • Sarjana (MTK 8 semester) → Masa Studi penuh waktu paling lama setara 16 semester, jika PT menetapkan hingga batas maksimal.
  • Diploma tiga (MTK 6 semester) → paling lama setara 12 semester.
  • Magister (MTK paling sedikit 3 semester) → paling lama setara 6 semester.
  • Doktor (MTK 6 semester) → paling lama setara 12 semester.

Pengecualian: program profesi, spesialis, atau subspesialis disusun bersama organisasi profesi/kementerian terkait (Pasal 22). Kerja sama dengan PT luar negeri dapat berbeda setelah mendapat persetujuan Menteri (Pasal 23 ayat 3).

Dasar: Pasal 1, Pasal 17 sampai Pasal 23 · Permendiktisaintek 39/2025

Berapa batas maksimal masa studi mahasiswa penuh waktu?

Menurut Pasal 23 ayat (2), Masa Studi mahasiswa penuh waktu tidak melebihi 2 (dua) kali Masa Tempuh Kurikulum.

Pasal 23 ayat (1) juga mewajibkan perguruan tinggi menetapkan rentang Masa Studi untuk mahasiswa penuh waktu dan paruh waktu. Jadi angka pastinya ditentukan kampus, selama tidak melampaui plafon 2× bagi mahasiswa penuh waktu.

Faktor yang harus diperhatikan saat menetapkan rentang:

  • Masa Tempuh Kurikulum program studi
  • total beban belajar
  • efektivitas pembelajaran bagi mahasiswa
  • fleksibilitas proses pembelajaran
  • ketersediaan dukungan pendanaan
  • efisiensi pemanfaatan sumber daya perguruan tinggi

Dasar: Pasal 23 ayat (1) dan (2) · Permendiktisaintek 39/2025

Apa perbedaan Masa Studi dan Masa Tempuh Kurikulum?

Keduanya beda makna dan tidak selalu sama angkanya.

Masa Tempuh Kurikulum (Pasal 1 angka 8):

  • waktu teoretis yang dibutuhkan untuk menyelesaikan seluruh beban belajar dalam kurikulum
  • dihitung untuk penyelesaian secara penuh waktu
  • contoh: sarjana dirancang 8 semester (Pasal 18)

Masa Studi (Pasal 1 angka 9):

  • waktu yang dibutuhkan mahasiswa untuk menyelesaikan seluruh beban belajar
  • dapat berbeda dari Masa Tempuh Kurikulum
  • dibatasi Pasal 23: untuk mahasiswa penuh waktu maksimal 2× Masa Tempuh Kurikulum

Ringkasnya: Masa Tempuh Kurikulum = desain kurikulum; Masa Studi = batas waktu mahasiswa menyelesaikannya.

Dasar: Pasal 1 angka 8 dan 9, Pasal 23 · Permendiktisaintek 39/2025

Berapa beban belajar dan Masa Tempuh Kurikulum tiap jenjang?

Ringkasan Masa Tempuh Kurikulum (MTK) dan beban belajar minimal menurut Pasal 17–20:

  • Diploma satu: paling sedikit 36 SKS, dirancang 2 semester
  • Diploma dua: paling sedikit 72 SKS, dirancang 4 semester
  • Diploma tiga: paling sedikit 108 SKS, dirancang 6 semester
  • Sarjana / sarjana terapan: paling sedikit 144 SKS, dirancang 8 semester
  • Magister / magister terapan: paling sedikit 36 SKS, dirancang paling sedikit 3 semester
  • Doktor / doktor terapan: MTK dirancang 6 semester

Untuk mahasiswa penuh waktu, Masa Studi maksimal = 2 × MTK (Pasal 23). Program profesi/spesialis/subspesialis diatur tersendiri bersama organisasi profesi (Pasal 22).

Dasar: Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 23 · Permendiktisaintek 39/2025

Bagaimana aturan masa studi untuk program diploma?

Pasal 17 mengatur beban belajar dan Masa Tempuh Kurikulum diploma:

  • Diploma satu: minimal 36 SKS selama 2 semester
  • Diploma dua: minimal 72 SKS selama 4 semester
  • Diploma tiga: minimal 108 SKS selama 6 semester

Distribusi beban belajar:

  • semester 1–2 paling banyak 20 SKS
  • semester 3 dan seterusnya paling banyak 24 SKS
  • semester antara paling banyak 9 SKS

Mahasiswa diploma wajib magang di dunia usaha/industri/kerja yang relevan. Batas Masa Studi penuh waktu tetap Pasal 23: tidak melebihi 2× Masa Tempuh Kurikulum (contoh D3: MTK 6 semester → maksimal setara 12 semester).

Dasar: Pasal 17 dan Pasal 23 · Permendiktisaintek 39/2025

Berapa masa studi maksimal mahasiswa sarjana penuh waktu?

Program sarjana atau sarjana terapan memiliki beban belajar paling sedikit 144 SKS dengan Masa Tempuh Kurikulum 8 semester (Pasal 18 ayat 1).

Jika mahasiswa penuh waktu, Pasal 23 ayat (2) membatasi Masa Studi tidak melebihi 2× Masa Tempuh Kurikulum. Maka plafon maksimal setara 16 semester, sepanjang peraturan internal kampus menetapkan hingga batas itu.

Catatan penting:

  • Angka 16 semester adalah plafon peraturan menteri, bukan otomatis hak mahasiswa; PT yang menetapkan rentang resmi.
  • Distribusi SKS: semester 1–2 maksimal 20 SKS; semester 3+ maksimal 24 SKS; semester antara maksimal 9 SKS.

Dasar: Pasal 18 ayat (1) dan Pasal 23 ayat (2) · Permendiktisaintek 39/2025

Pasal terkait

Pasal 11

BAB II · Bagian Kedua

Baca pasal

(1) Standar proses pembelajaran merupakan kriteria minimal proses pembelajaran untuk mencapai standar kompetensi lulusan. (2) Standar proses pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perencanaan proses pembelajaran; b. pelaksanaan proses pembelajaran; dan c. penilaian proses pembelajaran.

Pasal 12

BAB II · Bagian Kedua

Baca pasal

(1) Perencanaan proses pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a merupakan kegiatan perumusan: a. capaian pembelajaran yang menjadi tujuan belajar; b. cara mencapai tujuan belajar melalui strategi dan metode pembelajaran; dan c. cara menilai ketercapaian capaian pembelajaran. (2) Perencanaan pro…

Pasal 13

BAB II · Bagian Kedua

Baca pasal

(1) Pelaksanaan proses pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b merupakan pelaksanaan kegiatan pembelajaran secara terstruktur sesuai dengan arahan dosen dan/atau tim dosen pengampu dengan bentuk, strategi, dan metode pembelajaran tertentu. (2) Pelaksanaan proses pembelajaran sebagaimana dimaks…

Pasal 24

BAB II · Bagian Kedua

Baca pasal

(1) Penilaian proses pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c merupakan kegiatan asesmen terhadap perencanaan dan pelaksanaan proses pembelajaran yang bertujuan untuk memperbaiki proses pembelajaran. (2) Penilaian proses pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh dosen dan/a…

Pasal 1

BAB I

Baca pasal

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi adalah kegiatan sistemik untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan. 2. Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang selanjutnya disebut SN Dikti adalah satuan standar yang meliputi standar nasional pendi...

Pasal 2

BAB I

Baca pasal

(1) Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi dilakukan melalui penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan standar pendidikan tinggi. (2) Standar pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. SN Dikti; dan b. standar pendidikan tinggi yang ditetapkan oleh perguruan tinggi. BAB II ST...

Pasal 3

BAB II · Bagian Kesatu

Baca pasal

(1) SN Dikti bertujuan untuk: a. memberikan kerangka penyelenggaraan pendidikan tinggi untuk mencapai tujuan pendidikan tinggi yang berperan strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, serta memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk kemajuan pembangunan bangsa Indonesia yang berkelanjutan; b. menjamin penyeleng...

Pasal 4

BAB II · Bagian Kesatu

Baca pasal

(1) SN Dikti terdiri atas: a. standar nasional pendidikan; b. standar penelitian; dan c. standar pengabdian kepada masyarakat. (2) Standar nasional pendidikan, standar penelitian, dan standar pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan sebagai dasar bag...

Pasal 5

BAB II · Bagian Kedua

Baca pasal

(1) Standar nasional pendidikan terdiri atas: a. standar luaran pendidikan; b. standar proses pendidikan; dan c. standar masukan pendidikan. (2) Standar luaran pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan standar kompetensi lulusan. (3) Standar proses pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hur...

Pasal 6

BAB II · Bagian Kedua

Baca pasal

(1) Standar kompetensi lulusan merupakan kriteria minimal mengenai kesatuan kompetensi sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang menunjukkan capaian mahasiswa dari hasil pembelajarannya pada akhir program pendidikan tinggi. (2) Standar kompetensi lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk menyiapkan mah...

Pasal 7

BAB II · Bagian Kedua

Baca pasal

Capaian pembelajaran lulusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) untuk setiap program studi mencakup kompetensi yang meliputi: a. penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi, kecakapan/keterampilan spesifik dan aplikasinya untuk 1 (satu) atau sekumpulan bidang keilmuan tertentu; b. kecakapan umum yang dibutuhkan…

Pasal 8

BAB II · Bagian Kedua

Baca pasal

(1) Capaian pembelajaran lulusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 disusun oleh unit pengelola program studi dengan melibatkan: a. pemangku kepentingan; dan/atau b. dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja. (2) Capaian pembelajaran lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan: a. visi dan misi pergurua…