Helpdesk Helpdesk Universitas Faletehan

Hasil untuk “akreditasi”

4 temuan dari FAQ dan pasal peraturan.

Jawaban utama

Siapa yang boleh menggunakan data PDDikti dan untuk apa?

Data PDDikti digunakan untuk (Pasal 49):

  • perencanaan, pengambilan kebijakan, dan penjaminan mutu pendidikan tinggi
  • pemantauan dan evaluasi kinerja perguruan tinggi
  • pelayanan publik
  • kepentingan lain sesuai peraturan perundang-undangan

Pengguna data meliputi:

  • unit kerja Kementerian
  • lembaga akreditasi
  • kementerian/lembaga lain
  • pemerintah daerah
  • perguruan tinggi
  • masyarakat sesuai klasifikasi akses

Akses dan pemanfaatan harus sesuai klasifikasi keterbukaan, kerahasiaan, dan Pelindungan Data Pribadi. Data pribadi spesifik hanya diberikan kepada pihak yang berwenang (Pasal 48).

Dasar: Pasal 48 dan Pasal 49 · Permendiktisaintek 14/2026

Jawaban terkait

Apa itu PDDikti menurut peraturan ini?

PDDikti (Pangkalan Data Pendidikan Tinggi) adalah kumpulan data penyelenggaraan pendidikan tinggi seluruh perguruan tinggi yang terintegrasi secara nasional.

Kedudukan dan fungsi penting (Pasal 44):

  • domain Data Prioritas di lingkungan Kementerian dan terhubung Portal Satu Data Diktisaintek
  • wajib terintegrasi dengan layanan digital Kementerian memenuhi kaidah interoperabilitas
  • pusat integrasi dan penyimpanan data pendidikan tinggi nasional
  • sumber Data Induk pendidikan tinggi bagi sistem informasi Kementerian
  • penyedia data untuk perencanaan, pemantauan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan pendidikan tinggi
  • simpul data sektoral pendidikan tinggi dalam arsitektur Satu Data Indonesia
  • rujukan resmi data pendidikan tinggi bagi kementerian/lembaga, pemda, lembaga akreditasi, PT, dan masyarakat

Dasar: Pasal 1 angka 24 dan Pasal 44 · Permendiktisaintek 14/2026

Pasal terkait

Pasal 44

BAB VII · Bagian Kesatu

Baca pasal

…Satu Data Indonesia. (5) PDDikti menjadi rujukan resmi data pendidikan tinggi yang digunakan oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, lembaga akreditasi, perguruan tinggi, dan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Kedua Ruang Lingkup Data PDDikti

Pasal 49

BAB VII · Bagian Keenam

Baca pasal

…publik; dan d. kepentingan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengguna data PDDikti meliputi: a. unit kerja Kementerian; b. lembaga akreditasi; c. kementerian/lembaga lain; d. pemerintah daerah; e. perguruan tinggi; dan f. masyarakat sesuai dengan klasifikasi akses. (3) Akses dan pemanfaatan data h…