Helpdesk Helpdesk Universitas Faletehan

Hasil untuk “transfer sks”

6 temuan dari FAQ dan pasal peraturan.

Jawaban utama

Bagaimana RPL untuk melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi?

RPL ke perguruan tinggi dilakukan melalui pengakuan Capaian Pembelajaran secara parsial, dan hasilnya diberikan dalam bentuk perolehan sks yang ditetapkan Pemimpin Perguruan Tinggi.

Sumber hasil belajar yang dapat diakui:

  • program studi pada perguruan tinggi sebelumnya
  • pendidikan nonformal atau informal
  • pengalaman kerja setelah lulus jenjang pendidikan menengah atau sederajat

Tahapan (Pasal 10):

  • pendaftaran
  • penilaian
  • pengakuan perolehan sks

Dasar: Pasal 7 dan Pasal 10 · Permendikbudristek 41/2021

Jawaban terkait

Apa syarat ikut RPL untuk kuliah di perguruan tinggi?

Setiap orang yang mengikuti RPL untuk melanjutkan pendidikan formal pada perguruan tinggi harus memenuhi:

  • paling rendah lulus SMA atau bentuk lain yang sederajat; dan
  • memiliki pendidikan nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja yang relevan dengan program studi yang akan ditempuh.

Ini diatur di Pasal 8. Relevansi pengalaman/hasil belajar dengan program studi menjadi syarat penting agar pengakuan sks dapat diproses.

Dasar: Pasal 8 · Permendikbudristek 41/2021

Apa beda RPL parsial dan RPL holistik?

Keduanya beda tujuan dan bentuk pengakuan.

RPL parsial (melanjutkan pendidikan formal):

  • dipakai untuk masuk/melanjutkan SMK atau perguruan tinggi
  • hasilnya: penyelesaian mapel/unit kompetensi (SMK) atau perolehan sks (PT)

RPL holistik (penyetaraan kualifikasi):

  • mengakui hasil belajar formal, nonformal, informal, dan pengalaman kerja secara utuh
  • untuk mendapatkan kesetaraan jenjang KKNI tertentu
  • ditujukan terutama untuk calon guru dan calon dosen

Dasar: Pasal 2, Pasal 7, dan Pasal 11 · Permendikbudristek 41/2021

Pasal terkait

Pasal 1

BAB I

Baca pasal

…dari hasil belajar yang diakui sama atau setara sekolah menengah pertama atau madrasah tsanawiyah. 9. Satuan kredit semester yang selanjutnya disingkat sks adalah takaran waktu kegiatan belajar yang dibebankan pada mahasiswa per minggu per semester dalam proses pembelajaran melalui berbagai bentuk pembelajaran atau bes…

Pasal 7

BAB II · Bagian Kedua

Baca pasal

…atau bentuk lain yang sederajat. (3) Pengakuan Capaian Pembelajaran secara parsial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dalam bentuk perolehan sks. (4) Perolehan sks sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Pemimpin Perguruan Tinggi.

Pasal 10

BAB II · Bagian Kedua

Baca pasal

…formal pada Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dilakukan melalui tahapan: a. pendaftaran; b. penilaian; dan c. pengakuan perolehan sks. (2) Petunjuk teknis tahapan RPL untuk melanjutkan pendidikan formal pada Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh direktur jenderal…