Helpdesk Helpdesk Universitas Faletehan

Hasil untuk “akreditasi”

7 temuan dari FAQ dan pasal peraturan.

Jawaban utama

Program studi mana yang boleh menyelenggarakan RPL ke perguruan tinggi?

Tergantung sumber capaian pembelajaran yang diakui (Pasal 9):

1. Dari program studi PT sebelumnya:

  • diselenggarakan oleh program studi yang terakreditasi; dan
  • telah menghasilkan lulusan.

2. Dari pendidikan nonformal/informal dan/atau pengalaman kerja:

  • diselenggarakan oleh program studi dengan peringkat akreditasi paling rendah Baik Sekali atau B.

Jadi tidak semua prodi otomatis bisa mengakui RPL dari pengalaman kerja; ambang akreditasi lebih tinggi untuk jalur itu.

Dasar: Pasal 9 · Permendikbudristek 41/2021

Jawaban terkait

Bagaimana RPL untuk melanjutkan pendidikan di SMK?

RPL ke SMK juga memakai pengakuan Capaian Pembelajaran secara parsial, dari:

  • pendidikan formal
  • sertifikasi kompetensi; dan/atau
  • pengalaman kerja yang relevan dengan program keahlian SMK

Hasil pengakuan berbentuk penyelesaian mata pelajaran dan/atau unit kompetensi, ditetapkan kepala sekolah.

Syarat peserta (Pasal 4):

  • paling rendah lulus SMP atau sederajat
  • punya sertifikat kompetensi dan/atau pengalaman kerja relevan
  • memenuhi persyaratan usia jenjang menengah

Penyelenggara: SMK dengan Akreditasi A atau unggul (Pasal 5).

Dasar: Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 · Permendikbudristek 41/2021

Bagaimana RPL penyetaraan untuk calon dosen?

RPL penyetaraan calon dosen bertujuan pemenuhan kualifikasi akademik, dengan kesetaraan paling rendah jenjang KKNI 8.

Penyelenggaraan:

  • umumnya oleh prodi akreditasi paling rendah Baik Sekali atau B
  • prodi akreditasi Baik/C dapat menyelenggarakan jika didampingi PT/prodi akreditasi paling rendah Baik Sekali atau B

Tahapan (Pasal 23):

  • kajian kebutuhan calon dosen
  • asesmen
  • pengusulan ke dirjen pendidikan tinggi
  • verifikasi
  • penetapan oleh dirjen terkait

Dasar: Pasal 12, Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 28 · Permendikbudristek 41/2021

Pasal terkait

Pasal 1

BAB I

Baca pasal

…berbagai bentuk pembelajaran atau besarnya pengakuan atas keberhasilan usaha mahasiswa dalam mengikuti kegiatan kurikuler di suatu program studi. 10. Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dalam satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan. 11. Penyandang Disabilitas adalah setiap orang…

Pasal 5

BAB II · Bagian Kedua

Baca pasal

RPL untuk melanjutkan pendidikan formal pada SMK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) diselenggarakan oleh SMK dengan Akreditasi A atau unggul.

Pasal 9

BAB II · Bagian Kedua

Baca pasal

…dari program studi pada Perguruan Tinggi sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a diselenggarakan oleh program studi yang: a. terakreditasi; dan b. telah menghasilkan lulusan. (2) Pengakuan Capaian Pembelajaran secara parsial terhadap hasil belajar yang diperoleh dari pendidikan nonformal atau inf…

Pasal 22

BAB II · Bagian Ketiga

Baca pasal

…tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) bagi calon dosen diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi pada program studi dengan peringkat Akreditasi paling rendah Baik Sekali atau B. (2) RPL untuk melakukan Penyetaraan dengan Kualifikasi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) bagi calon dosen dapa…