Helpdesk Helpdesk Universitas Faletehan

Hasil untuk “Satu Data”

3 temuan dari FAQ dan pasal peraturan.

Jawaban utama

Siapa yang boleh mengikuti RPL penyetaraan kualifikasi?

Peserta RPL untuk penyetaraan dengan kualifikasi tertentu harus memenuhi salah satu syarat Pasal 13:

  • memiliki kompetensi keahlian tertentu yang tidak dapat diperoleh dari program studi yang tersedia di perguruan tinggi; atau
  • memiliki pengalaman praktis yang sangat dibutuhkan untuk melengkapi proses pembelajaran secara utuh.

Kompetensi keahlian tertentu mencakup:

  • kompetensi spesifik/unik dari pengalaman kerja yang membentuk intuisi ilmiah; dan/atau
  • kompetensi langka yang dimiliki kelompok orang dalam jumlah sangat terbatas.

Selain calon guru dan calon dosen, Menteri dapat menetapkan jabatan profesi lain yang setara jenjang KKNI tertentu.

Dasar: Pasal 13 dan Pasal 14 · Permendikbudristek 41/2021

Pasal terkait

Pasal 1

BAB I

Baca pasal

…kerja, dan pengalaman kerja. 5. Kualifikasi adalah penguasaan Capaian Pembelajaran yang menyatakan kedudukannya dalam KKNI. 6. Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi. 7. Pemimpin Perguruan Tinggi adalah rektor pada universitas dan institut, ketua pada sekolah tinggi, direktur…

Pasal 2

BAB II · Bagian Kesatu

Baca pasal

(1) Penyelenggaraan RPL meliputi: a. RPL untuk melanjutkan pendidikan formal; dan b. RPL untuk melakukan Penyetaraan dengan Kualifikasi tertentu. (2) RPL untuk melanjutkan pendidikan formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. melanjutkan pendidikan formal pada SMK; dan b. melanjutkan pendidikan form...