(1)
Standar penelitian terdiri atas: a. standar luaran penelitian; b. standar proses penelitian; dan c. standar masukan penelitian.
(2)
Standar penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)
diimplementasikan dalam strategi, arah kebijakan, program, dan pelaksanaan penelitian berdasarkan misi perguruan tinggi. Paragraf 2 Standar Luaran Penelitian