Kompetensi dan kualifikasi tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf b ditetapkan oleh perguruan tinggi sesuai dengan kebutuhan. Paragraf 8 Standar Sarana dan Prasarana
Kembali ke Tanya Permen
Permendiktisaintek 39/2025
Pasal 47
BAB II ยท Bagian Kedua ยท Paragraf 7