(1)
Materi pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 disusun dalam kurikulum program studi dan dapat dinyatakan secara terpisah maupun terintegrasi dalam bentuk: a. mata kuliah; b. modul; c. blok tematik; dan/atau d. bentuk lain.
(2)
Materi pembelajaran dalam kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diisi dengan program kompetensi mikro.
(3)
Program kompetensi mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa: a. pembelajaran jangka pendek dengan kredensial mikro; b. pembelajaran secara daring dari institusi lain yang bersifat terbuka (massive open online courses); dan/atau c. bentuk lain.