(1)
Standar pengelolaan merupakan kriteria minimal mengenai perencanaan, pelaksanaan, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.
(2)
Perencanaan, pelaksanaan, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menerapkan prinsip tata kelola perguruan tinggi yang baik untuk melaksanakan misi perguruan tinggi.