Helpdesk Helpdesk Universitas Faletehan

Hasil untuk “Pasal 1”

24 temuan dari FAQ dan pasal peraturan.

Jawaban utama

Bagaimana aturan masa studi menurut Permendiktisaintek 39/2025?

Ya, masa studi diatur secara eksplisit. Intinya: perguruan tinggi menetapkan rentang Masa Studi mahasiswa penuh waktu dan paruh waktu, dan untuk mahasiswa penuh waktu Masa Studi tidak boleh melebihi 2 (dua) kali Masa Tempuh Kurikulum.

Definisi (Pasal 1):

  • Masa Tempuh Kurikulum: waktu teoretis menyelesaikan seluruh beban belajar kurikulum secara penuh waktu.
  • Masa Studi: waktu yang dibutuhkan mahasiswa menyelesaikan seluruh beban belajar; bisa berbeda dari Masa Tempuh Kurikulum.

Batas maksimal (Pasal 23):

  • PT menetapkan rentang Masa Studi penuh waktu dan paruh waktu dengan mempertimbangkan Masa Tempuh Kurikulum, total beban belajar, efektivitas pembelajaran, fleksibilitas, pendanaan, dan efisiensi sumber daya.
  • Mahasiswa penuh waktu: Masa Studi maksimal 2× Masa Tempuh Kurikulum.

Contoh hitung cepat:

  • Sarjana (MTK 8 semester) → Masa Studi penuh waktu paling lama setara 16 semester, jika PT menetapkan hingga batas maksimal.
  • Diploma tiga (MTK 6 semester) → paling lama setara 12 semester.
  • Magister (MTK paling sedikit 3 semester) → paling lama setara 6 semester.
  • Doktor (MTK 6 semester) → paling lama setara 12 semester.

Pengecualian: program profesi, spesialis, atau subspesialis disusun bersama organisasi profesi/kementerian terkait (Pasal 22). Kerja sama dengan PT luar negeri dapat berbeda setelah mendapat persetujuan Menteri (Pasal 23 ayat 3).

Dasar: Pasal 1, Pasal 17 sampai Pasal 23 · Permendiktisaintek 39/2025

Jawaban terkait

Apa perbedaan Masa Studi dan Masa Tempuh Kurikulum?

Keduanya beda makna dan tidak selalu sama angkanya.

Masa Tempuh Kurikulum (Pasal 1 angka 8):

  • waktu teoretis yang dibutuhkan untuk menyelesaikan seluruh beban belajar dalam kurikulum
  • dihitung untuk penyelesaian secara penuh waktu
  • contoh: sarjana dirancang 8 semester (Pasal 18)

Masa Studi (Pasal 1 angka 9):

  • waktu yang dibutuhkan mahasiswa untuk menyelesaikan seluruh beban belajar
  • dapat berbeda dari Masa Tempuh Kurikulum
  • dibatasi Pasal 23: untuk mahasiswa penuh waktu maksimal 2× Masa Tempuh Kurikulum

Ringkasnya: Masa Tempuh Kurikulum = desain kurikulum; Masa Studi = batas waktu mahasiswa menyelesaikannya.

Dasar: Pasal 1 angka 8 dan 9, Pasal 23 · Permendiktisaintek 39/2025

Berapa beban belajar dan Masa Tempuh Kurikulum tiap jenjang?

Ringkasan Masa Tempuh Kurikulum (MTK) dan beban belajar minimal menurut Pasal 17–20:

  • Diploma satu: paling sedikit 36 SKS, dirancang 2 semester
  • Diploma dua: paling sedikit 72 SKS, dirancang 4 semester
  • Diploma tiga: paling sedikit 108 SKS, dirancang 6 semester
  • Sarjana / sarjana terapan: paling sedikit 144 SKS, dirancang 8 semester
  • Magister / magister terapan: paling sedikit 36 SKS, dirancang paling sedikit 3 semester
  • Doktor / doktor terapan: MTK dirancang 6 semester

Untuk mahasiswa penuh waktu, Masa Studi maksimal = 2 × MTK (Pasal 23). Program profesi/spesialis/subspesialis diatur tersendiri bersama organisasi profesi (Pasal 22).

Dasar: Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 23 · Permendiktisaintek 39/2025

Bagaimana aturan masa studi untuk program diploma?

Pasal 17 mengatur beban belajar dan Masa Tempuh Kurikulum diploma:

  • Diploma satu: minimal 36 SKS selama 2 semester
  • Diploma dua: minimal 72 SKS selama 4 semester
  • Diploma tiga: minimal 108 SKS selama 6 semester

Distribusi beban belajar:

  • semester 1–2 paling banyak 20 SKS
  • semester 3 dan seterusnya paling banyak 24 SKS
  • semester antara paling banyak 9 SKS

Mahasiswa diploma wajib magang di dunia usaha/industri/kerja yang relevan. Batas Masa Studi penuh waktu tetap Pasal 23: tidak melebihi 2× Masa Tempuh Kurikulum (contoh D3: MTK 6 semester → maksimal setara 12 semester).

Dasar: Pasal 17 dan Pasal 23 · Permendiktisaintek 39/2025

Berapa masa studi maksimal mahasiswa sarjana penuh waktu?

Program sarjana atau sarjana terapan memiliki beban belajar paling sedikit 144 SKS dengan Masa Tempuh Kurikulum 8 semester (Pasal 18 ayat 1).

Jika mahasiswa penuh waktu, Pasal 23 ayat (2) membatasi Masa Studi tidak melebihi 2× Masa Tempuh Kurikulum. Maka plafon maksimal setara 16 semester, sepanjang peraturan internal kampus menetapkan hingga batas itu.

Catatan penting:

  • Angka 16 semester adalah plafon peraturan menteri, bukan otomatis hak mahasiswa; PT yang menetapkan rentang resmi.
  • Distribusi SKS: semester 1–2 maksimal 20 SKS; semester 3+ maksimal 24 SKS; semester antara maksimal 9 SKS.

Dasar: Pasal 18 ayat (1) dan Pasal 23 ayat (2) · Permendiktisaintek 39/2025

Apakah masa studi program profesi, spesialis, atau subspesialis diatur berbeda?

Ya. Pasal 22 mengecualikan pengaturan baku Pasal 17–20 untuk program tersebut.

Beban belajar dan Masa Tempuh Kurikulum program profesi, spesialis, atau subspesialis:

  • disusun dan ditetapkan oleh perguruan tinggi
  • bersama organisasi profesi
  • dan/atau kementerian lain / LPNK yang bertanggung jawab atas mutu layanan profesi
  • sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang tersebut

Jadi untuk program ini, jangan memakai angka MTK diploma/sarjana/magister secara otomatis; cek ketetapan bersama organisasi profesi terkait.

Dasar: Pasal 22 · Permendiktisaintek 39/2025

Apa yang diatur dalam Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025?

Peraturan ini mengatur penjaminan mutu pendidikan tinggi secara menyeluruh, meliputi penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan standar pendidikan tinggi.

Cakupan utama:

  • Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti)
  • penjaminan mutu internal perguruan tinggi
  • akreditasi oleh BAN-PT dan/atau LAM
  • standar pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat (Tridharma)

Peraturan ini menggantikan Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 yang dicabut saat Permen 39/2025 mulai berlaku.

Dasar: Pasal 2, Pasal 117 · Permendiktisaintek 39/2025

Siapa yang melakukan akreditasi perguruan tinggi dan program studi?

Akreditasi dilakukan oleh BAN-PT dan/atau LAM sesuai kewenangan masing-masing.

Ringkasannya:

  • BAN-PT: Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi
  • LAM: Lembaga Akreditasi Mandiri yang dibentuk oleh Pemerintah atau masyarakat dan diakui Pemerintah

Akreditasi menilai kesesuaian program studi dan/atau perguruan tinggi terhadap kriteria yang ditetapkan berdasarkan SN Dikti.

Dasar: Pasal 1 dan ketentuan akreditasi · Permendiktisaintek 39/2025

Apa status akreditasi yang dikenal dalam peraturan ini?

Peraturan ini mengenal beberapa status akreditasi, antara lain:

  • terakreditasi pertama
  • terakreditasi
  • terakreditasi unggul
  • terakreditasi secara internasional (melalui LAM yang diakui sebagai lembaga akreditasi internasional)

Status tersebut menentukan pengakuan mutu program studi atau perguruan tinggi sesuai ketentuan pasal terkait akreditasi.

Dasar: Pasal 77, Pasal 79, Pasal 107 · Permendiktisaintek 39/2025

Apakah peringkat akreditasi lama masih berlaku setelah peraturan ini?

Ya, masih berlaku selama masa berlaku status akreditasinya belum habis.

Program studi dan perguruan tinggi yang sudah terakreditasi dengan peringkat:

  • A atau Unggul
  • B atau Baik Sekali
  • C atau Baik

tetap diakui hingga masa berlaku status akreditasi tersebut selesai, sesuai ketentuan peralihan Pasal 114.

Dasar: Pasal 114 ayat (1) huruf a · Permendiktisaintek 39/2025

Berapa lama perguruan tinggi harus menyesuaikan dengan peraturan ini?

Pengelolaan dan penyelenggaraan perguruan tinggi wajib menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lama 2 (dua) tahun sejak diundangkan.

Ini adalah masa penyesuaian kelembagaan/kampus terhadap Permendiktisaintek 39/2025, dan berbeda dari 'Masa Studi' mahasiswa yang diatur di Pasal 23.

Dasar: Pasal 116 huruf a · Permendiktisaintek 39/2025

Apakah Permendikbudristek 53/2023 masih berlaku?

Tidak. Pada saat Permendiktisaintek 39/2025 mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Jadi rujukan penjaminan mutu pendidikan tinggi yang berlaku adalah Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025.

Dasar: Pasal 117 · Permendiktisaintek 39/2025

Pasal terkait

Pasal 1

BAB I

Baca pasal

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi adalah kegiatan sistemik untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan. 2. Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang selanjutnya disebut SN Dikti adalah satuan standar yang meliputi standar nasional pendi...

Pasal 10

BAB II · Bagian Kedua

Baca pasal

(1) Kompetensi utama lulusan program studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 disusun oleh asosiasi program studi sejenis bersama pihak lain yang terkait. (2) Dalam hal asosiasi program studi sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum terbentuk, kompetensi utama lulusan program studi disusun oleh perguruan tinggi…

Pasal 11

BAB II · Bagian Kedua

Baca pasal

(1) Standar proses pembelajaran merupakan kriteria minimal proses pembelajaran untuk mencapai standar kompetensi lulusan. (2) Standar proses pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perencanaan proses pembelajaran; b. pelaksanaan proses pembelajaran; dan c. penilaian proses pembelajaran.

Pasal 12

BAB II · Bagian Kedua

Baca pasal

(1) Perencanaan proses pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a merupakan kegiatan perumusan: a. capaian pembelajaran yang menjadi tujuan belajar; b. cara mencapai tujuan belajar melalui strategi dan metode pembelajaran; dan c. cara menilai ketercapaian capaian pembelajaran. (2) Perencanaan pro…

Pasal 13

BAB II · Bagian Kedua

Baca pasal

(1) Pelaksanaan proses pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b merupakan pelaksanaan kegiatan pembelajaran secara terstruktur sesuai dengan arahan dosen dan/atau tim dosen pengampu dengan bentuk, strategi, dan metode pembelajaran tertentu. (2) Pelaksanaan proses pembelajaran sebagaimana dimaks…

Pasal 14

BAB II · Bagian Kedua

Baca pasal

(1) Pelaksanaan proses pembelajaran diselenggarakan dengan: a. menciptakan suasana belajar yang menyenangkan, inklusif, kolaboratif, kreatif, dan efektif; b. memberikan kesempatan belajar yang sama tanpa membedakan latar belakang pendidikan, sosial, ekonomi, budaya, bahasa, jalur penerimaan mahasiswa, dan kebutuhan khu...

Pasal 15

BAB II · Bagian Kedua

Baca pasal

(1) Pelaksanaan proses pembelajaran dilaksanakan dengan sistem kredit semester. (2) Proses pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan Masa Tempuh Kurikulum 2 (dua) semester untuk 1 (satu) tahun akademik. (3) Selain 2 (dua) semester sebagaimana dimaksud pada ayat (2), perguruan tinggi dapat meny...

Pasal 16

BAB II · Bagian Kedua

Baca pasal

(1) Pemenuhan beban belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) dilakukan dalam bentuk kuliah, responsi, tutorial, seminar, praktikum, praktik, studio, penelitian, perancangan, pengembangan, tugas akhir, pelatihan bela negara, pertukaran pelajar, magang, wirausaha, pengabdian kepada masyarakat, dan/atau bentuk…

Pasal 17

BAB II · Bagian Kedua

Baca pasal

(1) Beban belajar dan Masa Tempuh Kurikulum pada: a. program diploma satu, paling sedikit 36 (tiga puluh enam) satuan kredit semester yang dirancang selama 2 (dua) semester; b. program diploma dua, paling sedikit 72 (tujuh puluh dua) satuan kredit semester yang dirancang selama 4 (empat) semester; dan c. program diplom...

Pasal 18

BAB II · Bagian Kedua

Baca pasal

…semester. (4) Mahasiswa pada program sarjana dan sarjana terapan dapat memenuhi sebagian beban belajar di luar program studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4). (5) Mahasiswa pada program sarjana terapan wajib melaksanakan kegiatan magang di dunia usaha, dunia industri, atau dunia kerja yang relevan. (6) Dura…

Pasal 19

BAB II · Bagian Kedua

Baca pasal

(1) Beban belajar dan Masa Tempuh Kurikulum pada program magister atau magister terapan paling sedikit 36 (tiga puluh enam) satuan kredit semester yang dirancang paling sedikit selama 3 (tiga) semester. (2) Mahasiswa pada program magister atau magister terapan wajib diberikan tugas akhir dalam bentuk tesis, prototipe,...

Pasal 24

BAB II · Bagian Kedua

Baca pasal

(1) Penilaian proses pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c merupakan kegiatan asesmen terhadap perencanaan dan pelaksanaan proses pembelajaran yang bertujuan untuk memperbaiki proses pembelajaran. (2) Penilaian proses pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh dosen dan/a…