Helpdesk Helpdesk Universitas Faletehan

Hasil untuk “transfer sks”

3 temuan dari FAQ dan pasal peraturan.

Jawaban utama

Bagaimana pengakuan mata kuliah atau sks mahasiswa pindahan?

Perguruan tinggi melakukan pengakuan capaian pembelajaran yang telah diperoleh mahasiswa pada program studi asal untuk disetarakan dengan sejumlah satuan kredit semester (sks) pada program studi yang dituju.

Pengakuan CPL dan penyetaraan jumlah sks dilakukan melalui prosedur yang ditetapkan pemimpin perguruan tinggi sesuai peraturan perundang-undangan.

Dasar: Pasal 5 · Permendikbudristek 45/2022

Jawaban terkait

Apa yang diatur dalam Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2022?

Peraturan ini mengatur Perpindahan Mahasiswa pada pendidikan tinggi.

Intinya: mahasiswa dapat pindah antar program studi pada program pendidikan yang sama dan/atau antar jenis pendidikan tinggi, baik di dalam satu PT, antar PT di Indonesia, dari luar negeri ke Indonesia, maupun dari Indonesia ke luar negeri.

Peraturan ini juga mengatur syarat minimal, pengakuan capaian pembelajaran/penyetaraan sks, penerimaan mahasiswa pindahan, serta kewajiban penyesuaian data di pangkalan data pendidikan tinggi (PDDikti).

Dasar: Pasal 1 sampai Pasal 6 · Permendikbudristek 45/2022

Bagaimana syarat pindah dari luar negeri ke perguruan tinggi Indonesia?

Perpindahan dari PT negara lain ke PT Indonesia dapat menuju PTN atau PTS (Pasal 3 ayat 6).

Syarat minimal (Pasal 3 ayat 7):

  • mahasiswa berasal dari perguruan tinggi dan/atau program studi yang sudah terverifikasi dalam basis data layanan penyetaraan ijazah luar negeri Kementerian
  • memiliki rekomendasi dari pemimpin perguruan tinggi asal dan/atau pemimpin unit pengelola program studi asal

Seleksi dan tata cara ditetapkan oleh pimpinan perguruan tinggi Indonesia yang dituju.

Dasar: Pasal 3 ayat (6), ayat (7), dan ayat (8) · Permendikbudristek 45/2022