Bagaimana pengakuan mata kuliah atau sks mahasiswa pindahan?
Perguruan tinggi melakukan pengakuan capaian pembelajaran yang telah diperoleh mahasiswa pada program studi asal untuk disetarakan dengan sejumlah satuan kredit semester (sks) pada program studi yang dituju.
Pengakuan CPL dan penyetaraan jumlah sks dilakukan melalui prosedur yang ditetapkan pemimpin perguruan tinggi sesuai peraturan perundang-undangan.
Dasar: Pasal 5 · Permendikbudristek 45/2022