Apa syarat pindah dalam satu perguruan tinggi?
Perpindahan dalam 1 perguruan tinggi Indonesia paling sedikit memenuhi (Pasal 3 ayat 2):
- mahasiswa terdaftar pada pangkalan data pendidikan tinggi dan berstatus aktif
- program studi dan perguruan tinggi memiliki izin operasional dan peringkat akreditasi yang masih berlaku
- memiliki rekomendasi dari pemimpin unit pengelola program studi asal dan/atau pemimpin perguruan tinggi asal
Perguruan tinggi boleh menambah persyaratan administratif lain, dan prosedur ditetapkan oleh pemimpin perguruan tinggi.
Dasar: Pasal 3 ayat (2), ayat (10), dan ayat (11) · Permendikbudristek 45/2022