Helpdesk Helpdesk Universitas Faletehan

Hasil untuk “Pasal 62”

16 temuan dari FAQ dan pasal peraturan.

Jawaban utama

Apa yang diatur dalam Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2022?

Peraturan ini mengatur Perpindahan Mahasiswa pada pendidikan tinggi.

Intinya: mahasiswa dapat pindah antar program studi pada program pendidikan yang sama dan/atau antar jenis pendidikan tinggi, baik di dalam satu PT, antar PT di Indonesia, dari luar negeri ke Indonesia, maupun dari Indonesia ke luar negeri.

Peraturan ini juga mengatur syarat minimal, pengakuan capaian pembelajaran/penyetaraan sks, penerimaan mahasiswa pindahan, serta kewajiban penyesuaian data di pangkalan data pendidikan tinggi (PDDikti).

Dasar: Pasal 1 sampai Pasal 6 · Permendikbudristek 45/2022

Jawaban terkait

Ke mana saja mahasiswa boleh pindah?

Menurut Pasal 2 dan Pasal 3, perpindahan mahasiswa dapat dilakukan antar:

  • program studi pada program pendidikan yang sama; dan/atau
  • jenis pendidikan tinggi.

Ruang lingkup lokasi perpindahan:

  • dalam 1 (satu) perguruan tinggi di Indonesia
  • antara perguruan tinggi di Indonesia
  • dari perguruan tinggi negara lain ke perguruan tinggi Indonesia
  • dari perguruan tinggi Indonesia ke perguruan tinggi negara lain

Dasar: Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (1) · Permendikbudristek 45/2022

Apa syarat pindah dalam satu perguruan tinggi?

Perpindahan dalam 1 perguruan tinggi Indonesia paling sedikit memenuhi (Pasal 3 ayat 2):

  • mahasiswa terdaftar pada pangkalan data pendidikan tinggi dan berstatus aktif
  • program studi dan perguruan tinggi memiliki izin operasional dan peringkat akreditasi yang masih berlaku
  • memiliki rekomendasi dari pemimpin unit pengelola program studi asal dan/atau pemimpin perguruan tinggi asal

Perguruan tinggi boleh menambah persyaratan administratif lain, dan prosedur ditetapkan oleh pemimpin perguruan tinggi.

Dasar: Pasal 3 ayat (2), ayat (10), dan ayat (11) · Permendikbudristek 45/2022

Apa syarat pindah antar perguruan tinggi di Indonesia?

Perpindahan antar PT Indonesia dapat terjadi (Pasal 3 ayat 3):

  • antar PTN
  • dari PTN ke PTS
  • dari PTS ke PTN
  • antar PTS

Syarat minimal (Pasal 3 ayat 4):

  • mahasiswa terdaftar pada pangkalan data pendidikan tinggi
  • memiliki transkrip nilai dan/atau rekomendasi dari pemimpin unit pengelola prodi asal dan/atau pemimpin PT asal

Pelaksanaannya berdasarkan seleksi dan tata cara yang ditetapkan masing-masing perguruan tinggi.

Dasar: Pasal 3 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) · Permendikbudristek 45/2022

Bagaimana syarat pindah dari luar negeri ke perguruan tinggi Indonesia?

Perpindahan dari PT negara lain ke PT Indonesia dapat menuju PTN atau PTS (Pasal 3 ayat 6).

Syarat minimal (Pasal 3 ayat 7):

  • mahasiswa berasal dari perguruan tinggi dan/atau program studi yang sudah terverifikasi dalam basis data layanan penyetaraan ijazah luar negeri Kementerian
  • memiliki rekomendasi dari pemimpin perguruan tinggi asal dan/atau pemimpin unit pengelola program studi asal

Seleksi dan tata cara ditetapkan oleh pimpinan perguruan tinggi Indonesia yang dituju.

Dasar: Pasal 3 ayat (6), ayat (7), dan ayat (8) · Permendikbudristek 45/2022

Apa yang harus diperhatikan PT saat menerima mahasiswa pindahan?

Perguruan tinggi menerima mahasiswa pindahan setelah memperhatikan paling sedikit (Pasal 4):

  • capaian pembelajaran
  • daya tampung program studi
  • nisbah dosen dan mahasiswa

Artinya penerimaan bukan hanya soal administrasi, tetapi juga kelayakan akademik dan kapasitas prodi.

Dasar: Pasal 4 · Permendikbudristek 45/2022

Bagaimana pengakuan mata kuliah atau sks mahasiswa pindahan?

Perguruan tinggi melakukan pengakuan capaian pembelajaran yang telah diperoleh mahasiswa pada program studi asal untuk disetarakan dengan sejumlah satuan kredit semester (sks) pada program studi yang dituju.

Pengakuan CPL dan penyetaraan jumlah sks dilakukan melalui prosedur yang ditetapkan pemimpin perguruan tinggi sesuai peraturan perundang-undangan.

Dasar: Pasal 5 · Permendikbudristek 45/2022

Apa kewajiban perguruan tinggi setelah mahasiswa disetujui pindah?

Menurut Pasal 6:

  • pemimpin perguruan tinggi menetapkan status mahasiswa yang memperoleh persetujuan pindah
  • pemimpin perguruan tinggi melakukan penyesuaian data mahasiswa pada pangkalan data pendidikan tinggi (PDDikti)

Jika terdapat ketidaksesuaian data mahasiswa di pangkalan data pendidikan tinggi, Menteri melalui direktur jenderal terkait dapat menjatuhkan sanksi kepada perguruan tinggi sesuai peraturan perundang-undangan.

Dasar: Pasal 6 · Permendikbudristek 45/2022

Kapan Permendikbudristek 45/2022 mulai berlaku?

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

  • Ditetapkan di Jakarta: 18 Agustus 2022
  • Diundangkan: 23 Agustus 2022
  • Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 804

Dasar: Pasal 7 · Permendikbudristek 45/2022

Pasal terkait

Pasal 1

Baca pasal

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi. 2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi. 3. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemeri...

Pasal 2

Baca pasal

Perpindahan Mahasiswa dapat dilakukan antar: a. program studi pada program pendidikan yang sama; dan/atau b. jenis pendidikan tinggi.

Pasal 3

Baca pasal

(1) Perpindahan Mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat dilakukan: a. dalam 1 (satu) perguruan tinggi Indonesia; b. antara perguruan tinggi Indonesia; c. dari perguruan tinggi negara lain ke perguruan tinggi Indonesia; atau d. dari perguruan tinggi Indonesia ke perguruan tinggi negara lain. (2) Perpindahan M…

Pasal 4

Baca pasal

Perguruan tinggi menerima Mahasiswa pindahan setelah memperhatikan paling sedikit: a. capaian pembelajaran; b. daya tampung program studi; dan c. nisbah dosen dan Mahasiswa.

Pasal 5

Baca pasal

(1) Perguruan tinggi melakukan pengakuan capaian pembelajaran yang telah diperoleh Mahasiswa pada program studi asal untuk disetarakan dengan sejumlah satuan kredit semester pada program studi yang dituju. (2) Pengakuan capaian pembelajaran dan penyetaraan jumlah satuan kredit semester sebagaimana dimaksud pada ayat (1...

Pasal 6

Baca pasal

(1) Pemimpin perguruan tinggi menetapkan status Mahasiswa yang memperoleh persetujuan pindah. (2) Pemimpin perguruan tinggi melakukan penyesuaian data Mahasiswa pada pangkalan data pendidikan tinggi. (3) Dalam hal terdapat ketidaksesuaian data Mahasiswa pada pangkalan data pendidikan tinggi, Menteri melalui direktur je...

Pasal 7

Baca pasal

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.