Ke mana saja mahasiswa boleh pindah?
Menurut Pasal 2 dan Pasal 3, perpindahan mahasiswa dapat dilakukan antar:
- program studi pada program pendidikan yang sama; dan/atau
- jenis pendidikan tinggi.
Ruang lingkup lokasi perpindahan:
- dalam 1 (satu) perguruan tinggi di Indonesia
- antara perguruan tinggi di Indonesia
- dari perguruan tinggi negara lain ke perguruan tinggi Indonesia
- dari perguruan tinggi Indonesia ke perguruan tinggi negara lain
Dasar: Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (1) · Permendikbudristek 45/2022