Apa kewajiban perguruan tinggi setelah mahasiswa disetujui pindah?
Menurut Pasal 6:
- pemimpin perguruan tinggi menetapkan status mahasiswa yang memperoleh persetujuan pindah
- pemimpin perguruan tinggi melakukan penyesuaian data mahasiswa pada pangkalan data pendidikan tinggi (PDDikti)
Jika terdapat ketidaksesuaian data mahasiswa di pangkalan data pendidikan tinggi, Menteri melalui direktur jenderal terkait dapat menjatuhkan sanksi kepada perguruan tinggi sesuai peraturan perundang-undangan.
Dasar: Pasal 6 · Permendikbudristek 45/2022