Helpdesk Helpdesk Universitas Faletehan

Hasil untuk “PDDikti”

2 temuan dari FAQ dan pasal peraturan.

Jawaban utama

Apa kewajiban perguruan tinggi setelah mahasiswa disetujui pindah?

Menurut Pasal 6:

  • pemimpin perguruan tinggi menetapkan status mahasiswa yang memperoleh persetujuan pindah
  • pemimpin perguruan tinggi melakukan penyesuaian data mahasiswa pada pangkalan data pendidikan tinggi (PDDikti)

Jika terdapat ketidaksesuaian data mahasiswa di pangkalan data pendidikan tinggi, Menteri melalui direktur jenderal terkait dapat menjatuhkan sanksi kepada perguruan tinggi sesuai peraturan perundang-undangan.

Dasar: Pasal 6 · Permendikbudristek 45/2022

Jawaban terkait

Apa yang diatur dalam Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2022?

Peraturan ini mengatur Perpindahan Mahasiswa pada pendidikan tinggi.

Intinya: mahasiswa dapat pindah antar program studi pada program pendidikan yang sama dan/atau antar jenis pendidikan tinggi, baik di dalam satu PT, antar PT di Indonesia, dari luar negeri ke Indonesia, maupun dari Indonesia ke luar negeri.

Peraturan ini juga mengatur syarat minimal, pengakuan capaian pembelajaran/penyetaraan sks, penerimaan mahasiswa pindahan, serta kewajiban penyesuaian data di pangkalan data pendidikan tinggi (PDDikti).

Dasar: Pasal 1 sampai Pasal 6 · Permendikbudristek 45/2022