Helpdesk Helpdesk Universitas Faletehan

Hasil untuk “masa tempuh kurikulum”

3 temuan dari FAQ dan pasal peraturan.

Jawaban utama

Apa syarat ikut RPL untuk kuliah di perguruan tinggi?

Setiap orang yang mengikuti RPL untuk melanjutkan pendidikan formal pada perguruan tinggi harus memenuhi:

  • paling rendah lulus SMA atau bentuk lain yang sederajat; dan
  • memiliki pendidikan nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja yang relevan dengan program studi yang akan ditempuh.

Ini diatur di Pasal 8. Relevansi pengalaman/hasil belajar dengan program studi menjadi syarat penting agar pengakuan sks dapat diproses.

Dasar: Pasal 8 · Permendikbudristek 41/2021

Pasal terkait

Pasal 3

BAB II · Bagian Kedua

Baca pasal

…kerja. (3) Pengakuan hasil belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c harus relevan dengan program keahlian pada SMK yang akan ditempuh. (4) Pengakuan Capaian Pembelajaran secara parsial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dalam bentuk penyelesaian: a. mata pelajaran; dan/atau b. unit kompe…

Pasal 8

BAB II · Bagian Kedua

Baca pasal

…sederajat; dan b. memiliki pendidikan nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja yang relevan dengan program studi pada Perguruan Tinggi yang akan ditempuh.