Helpdesk Helpdesk Universitas Faletehan

Hasil untuk “masa studi”

10 temuan dari FAQ dan pasal peraturan.

Jawaban utama

Program studi mana yang boleh menyelenggarakan RPL ke perguruan tinggi?

Tergantung sumber capaian pembelajaran yang diakui (Pasal 9):

1. Dari program studi PT sebelumnya:

  • diselenggarakan oleh program studi yang terakreditasi; dan
  • telah menghasilkan lulusan.

2. Dari pendidikan nonformal/informal dan/atau pengalaman kerja:

  • diselenggarakan oleh program studi dengan peringkat akreditasi paling rendah Baik Sekali atau B.

Jadi tidak semua prodi otomatis bisa mengakui RPL dari pengalaman kerja; ambang akreditasi lebih tinggi untuk jalur itu.

Dasar: Pasal 9 · Permendikbudristek 41/2021

Jawaban terkait

Bagaimana RPL untuk melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi?

RPL ke perguruan tinggi dilakukan melalui pengakuan Capaian Pembelajaran secara parsial, dan hasilnya diberikan dalam bentuk perolehan sks yang ditetapkan Pemimpin Perguruan Tinggi.

Sumber hasil belajar yang dapat diakui:

  • program studi pada perguruan tinggi sebelumnya
  • pendidikan nonformal atau informal
  • pengalaman kerja setelah lulus jenjang pendidikan menengah atau sederajat

Tahapan (Pasal 10):

  • pendaftaran
  • penilaian
  • pengakuan perolehan sks

Dasar: Pasal 7 dan Pasal 10 · Permendikbudristek 41/2021

Apa syarat ikut RPL untuk kuliah di perguruan tinggi?

Setiap orang yang mengikuti RPL untuk melanjutkan pendidikan formal pada perguruan tinggi harus memenuhi:

  • paling rendah lulus SMA atau bentuk lain yang sederajat; dan
  • memiliki pendidikan nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja yang relevan dengan program studi yang akan ditempuh.

Ini diatur di Pasal 8. Relevansi pengalaman/hasil belajar dengan program studi menjadi syarat penting agar pengakuan sks dapat diproses.

Dasar: Pasal 8 · Permendikbudristek 41/2021

Siapa yang boleh mengikuti RPL penyetaraan kualifikasi?

Peserta RPL untuk penyetaraan dengan kualifikasi tertentu harus memenuhi salah satu syarat Pasal 13:

  • memiliki kompetensi keahlian tertentu yang tidak dapat diperoleh dari program studi yang tersedia di perguruan tinggi; atau
  • memiliki pengalaman praktis yang sangat dibutuhkan untuk melengkapi proses pembelajaran secara utuh.

Kompetensi keahlian tertentu mencakup:

  • kompetensi spesifik/unik dari pengalaman kerja yang membentuk intuisi ilmiah; dan/atau
  • kompetensi langka yang dimiliki kelompok orang dalam jumlah sangat terbatas.

Selain calon guru dan calon dosen, Menteri dapat menetapkan jabatan profesi lain yang setara jenjang KKNI tertentu.

Dasar: Pasal 13 dan Pasal 14 · Permendikbudristek 41/2021

Pasal terkait

Pasal 1

BAB I

Baca pasal

…melalui berbagai bentuk pembelajaran atau besarnya pengakuan atas keberhasilan usaha mahasiswa dalam mengikuti kegiatan kurikuler di suatu program studi. 10. Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dalam satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan. 11. Penyandang Disabilitas adalah setia…

Pasal 7

BAB II · Bagian Kedua

Baca pasal

…Pengakuan Capaian Pembelajaran secara parsial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pengakuan hasil belajar yang diperoleh dari: a. program studi pada Perguruan Tinggi sebelumnya; b. pendidikan nonformal atau informal; dan/atau c. pengalaman kerja setelah lulus jenjang pendidikan menengah atau bentuk lai…

Pasal 8

BAB II · Bagian Kedua

Baca pasal

…menengah atas atau bentuk lain yang sederajat; dan b. memiliki pendidikan nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja yang relevan dengan program studi pada Perguruan Tinggi yang akan ditempuh.

Pasal 9

BAB II · Bagian Kedua

Baca pasal

(1) Pengakuan Capaian Pembelajaran secara parsial terhadap hasil belajar yang diperoleh dari program studi pada Perguruan Tinggi sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a diselenggarakan oleh program studi yang: a. terakreditasi; dan b. telah menghasilkan lulusan. (2) Pengakuan Capaian Pembelajaran…

Pasal 13

BAB II · Bagian Ketiga

Baca pasal

…sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) harus memenuhi persyaratan: a. memiliki kompetensi keahlian tertentu yang tidak dapat diperoleh dari program studi yang tersedia di Perguruan Tinggi; atau b. memiliki pengalaman praktis yang sangat dibutuhkan untuk melengkapi proses pembelajaran secara utuh. (2) Kompetensi k…

Pasal 22

BAB II · Bagian Ketiga

Baca pasal

…Penyetaraan dengan Kualifikasi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) bagi calon dosen diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi pada program studi dengan peringkat Akreditasi paling rendah Baik Sekali atau B. (2) RPL untuk melakukan Penyetaraan dengan Kualifikasi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11…