Helpdesk Helpdesk Universitas Faletehan

Hasil untuk “SN Dikti”

1 temuan dari FAQ dan pasal peraturan.

Jawaban utama

Apakah Permenristekdikti 26/2016 tentang RPL masih berlaku?

Tidak. Pada saat Permendikbudristek 41/2021 mulai berlaku, Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 26 Tahun 2016 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Usulan RPL yang sudah diajukan sebelum peraturan ini tetap diproses, tetapi paling lama 6 bulan harus menyesuaikan dengan ketentuan Permendikbudristek 41/2021.

Dasar: Pasal 30 dan Pasal 31 · Permendikbudristek 41/2021