Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 31 Tahun 2022 tentang Satu Data Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 666) sepanjang mengatur bidang pendidikan tinggi dinyatakan tidak berlaku.
Kembali ke Tanya Permen
Permendiktisaintek 14/2026
Pasal 57
BAB XII ยท Bagian Kedelapan